5 Solusi Permasalahan KPR Yang umum dan syariah yang dihadapi







Bagaimana Solusi-Solusi dalam Sistem Jual Beli perumahan Syariah yang harus
perhatikan secara jeli:

1. Cicilan atau Angsuran Jelas di Akad Jual Beli Kredit. Pada jual beli ini, harus berhati-hati jangan sampai kita mencatat harga cash di akad. Maka, biasanya dalam akad perjanjian harus berisi jumlah total harga kredit dan harga cash. Memang kadang harga kredit lebih tinggi dibandingkan harga cash, dalam Islam hal ini diperbolehkan selama masih dalam penawaran, karena faktanya nanti akadnya yang disepakati adalah satu harga (nanti akan dibahas tersendiri yah). KPR Syariah 100% biasanya menggunakan hitungan sederhana, berikut sebagai gambaran saja:

Hitungan Cicilan = (Total Harga - Uang Muka)/Jumlah Tenor

Contoh :

Harga cash 250jt
Harga kredit 400jt
Tenor 10 Tahun
Dp/Uang Muka : 100jt
Hitungan cicilan = (400t-100jt)/120 bln = 2.5jt perbulan selama 10 tahun
flat cicilan

2. Barang jaminan boleh, asalkan bukan barang yang diperjualbelikan. Pada sistem jual beli rumah sistem KPR Syariah akadnya adalah jual beli, bisa jual beli cash, kredit atau ishtishna' (indent). Walaupun belum lunas, maka rumah merupakan milik pembeli 100%. Developer dilarang menahan hak pembeli atau mensyaratkan nama tidak dibalik sblm lunas (lunas dulu baru merasa memiliki). Sedangkan pada sistem lain, akadnya adalah sewa dan beli, selama Anda belum lunas, maka ini masih milik developer/bank. Setelah lunas maka developer/bank berikan seluruh hakya. Kalau macet tengah jalan dan berhenti, maka Developer/bank akan ambil lagi rumahnya (sita), Kalau yang seperti kejam yaaa..

3. Denda, Tidak ada denda dalam KPR Syariah, lalu gimana jika telat membayar?

Ada beberapa solusi :

1. Dijelaskan pentingnya pembayaran tepat waktu karena ada penalty lain seperti inden akan lebih lama, atau serah terima dimundurkan
2. Memberikan reward atau hadiah ketika pembayaran cicilan sangat tepat waktu
3. Apabila jual beli di awal sudah macet, maka dicari apa penyebabnya dan diberikan tenggang wktu untuk mencari solusinya.

Lalu bagaimana jika dia bangkrut atau pembeli gak lanjut?

Ini beberapa solusi yang bisa dipakai :

1. Menganalisis dan berdiskusi mengenai keuangan pembeli
2. Mencarikan solusi keuangan seperti menyediakan lapangan kerja, mengajarkan training bisnis, menunggu sampai beberapa bulan untuk melihat keuangan buyer
3. Jika solusi diatas tidak membantu, maka bisa menawarkan take over ke orang lain yg dikenal seperti keluarga atau saudara
4. Solusi akhir adalah rumah tetap dihuni, lalu pembeli menjual rumah dgn harga pasaran. Hasil penjualan tersebut adalah milik pembeli (pembeli macet)
5. Hasil penjualan bisa digunakan untuk membayarkan sisa hutang kepada developer, sisa uang penjualan itu adalah milik konsumen. enak kan?

contoh :
Rumah macet
Sudah cicil 200jt
Sisa hutang 200jt
Dijual rumah pada tahun ke 7 dgn harga 450jt
Maka 450jt dikurangi 200jt (hutang utk developer)
Sisanya 250jt adalah milik pembeli macet

5. Bi Checking hilang, tapi tetap berhati2. Kebanyakan perumahan syariah tanpa syarat, hanya ada perlengkapan administrasi. Walaupun demikian, ada beberapa developer syariah yg tetap berhati2 dan mencarikan metode lain dalam penyaringan pembeli saat awal pembelian.

Nah, demikian 8 perbedaaan dan 5 solusi dalam KPR Syariah yang jika dilihat sangat mudah, meringankan dan yang pasti berkah

Komentar

Postingan Populer