4 Jenis Sertifikat yang perlu anda ketahui sebelum membeli properti
Jika Anda ingin membeli properti, Ada baiknya untuk mengetahui tentang
surat kepemilikan dari properti tersebut. Hal berlaku untuk rumah,
apartemen maupun ruko.
Kali ini Sahabat Algira akan memberikan sedikit penjelasan tentang surat kepemilikikan Properti atau yang biasa disebut Sertifikat.
Hal ini didasarkan dari macam-macam sertifikat yang berlaku di Indonesia sesuai UU no. 5 tahun 1960.
Berikut penjelasan nya :
1. Sertifikat Hak Milik ( SHM )
Secara umum SHM adalah jenis sertifikat yang paling kuat kepemiliknya,
punya hak penuh, atas lahan, tanah atau bangunan. Tidak ada campur
tangan dari kepemilikan milik pihak lain. Kepemilikannya pun tanpa
batasan waktu.
Sertifikat yang satu ini bisa diwariskan secara turun-temurun dan tetap
kuat secara hukum. Bila terjadi sengketa mengenai lahan, nama-nama yang
tercantum dalam SHM adalah pemilik sah secara hukum.
SHM ini dapat digunakan untuk urusan jual-beli, pinjaman kredit dan
pembiayaan perbankan, SHM juga bisa dijadikan alat bukti kuat tentang
kepemilikan lahan.
Jika konsumen membeli rumah di Algira Properti maka surat yang akan di perolehnya adalah SHM
SHM dapat diurus sendiri di BPN atau memakai jasa notaris. Syarat, biaya
pengurusan tergantung pada asal-usul tanah dan status hukum sebelumnya
sedangkan waktunya kira-kira 1-2 tahun. Perlu Anda tahu, SHM hanya
diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, SHM bisa
hilang kekuatannya atau dicabut jika tanah dimaksudkan untuk kepentingan
negara, pemilik bukan WNI dan penyerahan secara sukarela dari pemilik
ke negara.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Berbeda dengan SHM yang kepemilikan secara penuh. SHGB adalah jenis
sertifikat yang lahannya adalah milik negara. Sedangkan Anda sebagai
pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkannya untuk mendirikan
bangunan.
Biasanya sertifikat ini diberikan pada developer untuk membangun
perumahan, apartemen atau gedung perkantoran. SHGB memiliki batas waktu,
kisarannya antara 20 hingga 30 tahun.
Namun tetap bisa diperpanjang dengan mengurusnya ke BPN (Badan
Pertanahan Nasional). Bila tidak, tanah akan kembali ke negara. Pemegang
SHGB wajib memberikan pemasukan ke kas negara. Sertifikat ini juga bisa
dimiliki oleh WNI atau warga asing.
Jadi saat Anda membeli rumah periksa dulu jenis sertifikatnya. Jika
SHGB, bangunan tersebut tidak bisa diwariskan dan tak punya kuasa atas
tanah.
Namun, bila sudah terlanjur tak perlu khawatir. SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan mengurusnya ke BPN atau dengan jasa notaris. Selain itu sertifikat SHGB tetap bisa dijadikan agunan bila mengajukan pinjaman ke bank.
Namun, bila sudah terlanjur tak perlu khawatir. SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan mengurusnya ke BPN atau dengan jasa notaris. Selain itu sertifikat SHGB tetap bisa dijadikan agunan bila mengajukan pinjaman ke bank.
3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Jika beli apartemen pasti Anda akan menerima Sertifikat ini. SHRS adalah
jenis sertifikat yang dikhususkan untuk pemilik di bangunan
vertikal/bersusun. Jika pengembang mendapat SHGB, maka pemilik apartemen
rumah, susun atau kondominium mendapatk SHSRS. Dengan kata lain,
bangunan merupakan kepemilikan bersama.
Sama dengan SHGB, SHSRS juga memiliki batas waktu dan perlu diperpanjang
bila batas waktu penggunaan telah habis. SHSRS kerap juga disebut SHM
Strata Title.
4. Girik
Surat Girik ini adalah istilah lain dari petok, letter C atau tanah
adat. Dimana tanda buktinya hanya pembayaran pajak atas suatu lahan.
Jadi sebenarnya tak termasuk dalam sertifikat tanah dan bangunan yang
punya dasar hukum kuat. Bila dokumen rumah hanya sebuah girik berarti
belum terdaftar di BPN.
Pada sertifikat girik tertera nomor, luas tanah dan pemilik hak dari
jual-beli atau warisan. Mengingat status hukum yang lemah, girik harus
dibuktikan bersamaan akta jual-beli atau surat waris. Jadi
berhati-hatilah dan detail bila membeli rumah dengan girik.
Jika Anda hanya memegang girik sebaiknya segera mengurus sertifikat
tanah yang resmi melalui kantor BPN setempat. Anda perlu bersabar karena
proses mengurus girik sangat lama, sekitar 1-2 tahun. Belum lagi
melengkapi dokumen pendukung yang menjelaskan sejarah kepemilikan lahan.
(berbagai sumber)
Jika informasi ini bermanfaat, Anda boleh SHARE sekarang juga...
www.rumahimpianq.com


Komentar
Posting Komentar
Pagi, Apa ada yang bisa saya bantu....?